Siaran Pers : Hasil Seleksi Administrasi Calon Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2026-2031
Siaran Pers Proses Penjaringan dan Pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031
Komite Audit USU 2025-2030 Resmi Bertugas
04 September 2024
Syafrijal S.Kom
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan mengangkat tema Participatory Rural Appraisal (PRA) Perempuan Anti Pinjaman Online Ilegal di Kecamatan Medan Kota di aula Kecamtan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (23/7/2024).
Ketua PKM, Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum mengatakan, pengabdian yang dibiayai oleh NON PNBP USU Tahun anggaran 2024 dilakukan dengan metode Participatory Rural Appraisal (PRA) yakni melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan.
"Dalam kegiatan PKM ini, diberikan pemahaman tingkat kesadaran perlindungan hukum kepada 28 orang masyarakat Kecamatan Medan Kota terkait pentingnya dalam pemahaman literasi keuangan terkait pinjaman online ilegal agar dapat meningkatkan kemampuan Perempuan dalam mengelola keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Idha, peserta diberi pre-test berbentuk tertulis dan diskusi terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana pengetahun masyarakat Kecamatan Medan Kota terkait isu-isu bagaimana kondisi keuangan saat ini, pemakaian sumber daya dalam media sosial dan pemahaman literasi keuangan. Kemudian Hasil pre-test akan dijadikan bahan untuk membuat instrument dalam pengabdian.
"Setelah pre-test, masyarakat diberikan pengetahuan sebanyak dua dengan sistem ceramah dan diskusi. Setelah itu dilakukan post-test tentang pengetahuan pentingnya memahami ciri-ciri layanan pinjaman online yang legal, status hukum dan cara praktis agar terhibndar dari pinjaman online ilegal. Hasil post-test kemudian dijadikan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya, seperti penelitian susulan, pengabdian lanjutan, bahan luaran, dan lain-lain," jabarnya.
Dr. Tri Murti Lubis SH M.H yang merupakan anggota dalam PKM mengatakan, dari hasil tabulasi pre-test dan post-test yang sudah di kerjakan, masyarakat yang mengkitui serangkaian acara dalam pengabdian ini sudah memahami bagaimana bahaya yang di timbulkan dari jeratan pinjaman online ilegal.
"Hasil dari pengabdian ini juga dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dan mayoritas peserta puas terhadap setiap rangkaian acara yang terlaksana," katanya.
Sementara, Yeti Meliany Lubis, S.E., M.Si ., Ak., CA. yang juga merupakan anggota dalam PKM ini menyarankan untuk dilakukannya kembali pengabdian lanjutan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
"Dari pengabdian ini, tim menyarankan perlu diadakan pengabdian lanjutan di Kecamatan Medan Kota terkhusus kepada kaum muda-muda agar mereka sedari dini mengetahui pentingnya manfaat dari literasi keuangan dan penggunaan pinjaman online secara legal terlebih adanya literasi keuangan yang baik," tegasnya.
Yeti juga mengatakan, hasil evaluasi dari pengabdian ini juga telah dilaporkan dan diskusikan lebih mendalam kepada Perangkat Camat dan mereka menyetujuinya.
"Perangkat Camat mengharapkan kegiatan seperti ini terus berlanjut dimasa yang akan datang," demikian Yeti.