home icon
search icon
menu icon
Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Sumatera Utara

Tentang

Tentang

Tentang Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Sumatera Utara

Lembaga Pengabdian/Pelayanan Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPPM-USU) mulai berdiri sejak tanggal 16 Desember 1980 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1418/PT05/SK/C.1980. Semenjak USU menjadi PT. BHMN (Tahun 2005), Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat disatukan dengan nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat yang dipimpin oleh seorang Direktur, dan masing-masing lembaga dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris. Secara organisasi Direktur peranannya lebih pada fungsi koordinatif, sedangkan Ketua bidang Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Pusat/Puslit, dan Kepala Unit lebih pada operasional sesuai dengan bidang kerja, tugas dan fungsi masing-masing.

Profil Kepala

direktur Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat

Prof. Mohammad Basyuni S.Hut., M.Si., Ph.D.

Profil Kepala Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU

Kepala Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU

Sejarah

1971

Sejarah Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU

Sejak tahun 1971, bidang Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Sumatera Utara masih tergabung dalam Lembaga Penelitian sesuai dengan Surat Keputusan Rektor USU Nomor:A/2/UU/1971, tanggal 17 April 1971, sehingga Lembaga Penelitian tersebut telah disempurnakan dan diperluas dengan mencakup bidang pengabdian kepada masyarakat yang disingkat dengan nama LP3M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat).

1980

Sejarah Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sumatera Utara mulai berdiri sejak tanggal 16 Desember 1980 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.1418/PT05/SK/C.1980.

2005

Sejarah Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU

Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat disatukan dengan nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat yang dipimpin oleh seorang Direktur, dan masing-masing lembaga dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris

2016

Sejarah Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat USU

Sejak Mei 2016, LP3M di Universitas Sumatera Utara resmi ditiadakan yang kemudian 2 bidang dibawahnya yaitu bidang penelitian dan bidang Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat dipisahkan menjadi 2 lembaga yaitu Lembaga Penelitian (LP) dan Lembaga Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat (LPPM) yang masing-masing memiliki perangkat fungsional dan struktural tersendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara yang kemudian ditetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara pasal 130 tentang Lembaga Penelitian dan pasal 134 tentang Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat. 1971 1980 2005 2016