home icon
search icon
menu icon

LPPM USU Melaksanaan Monev Internal Pengabdian DRTPM

Dipublish Pada

09 Oktober 2023

Dipublish Oleh

Afrinal Ladfian SE., M.Si

Pelaksnaaan Monev Internal Pengabdian Pendanaan DRTPM T.A 2023

Medan, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) T.A 2023 pada tanggal 5 - 7 Oktober 2023.

Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi internal ini merupakan salah satu kewajiban dari Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dalam pengelolaan kegiatan Pengabdian dengan pendanaan dari DRTPM. Dan, wajib melaporkan hasil dari terlaksananya kegiatan tersebut kepada DRTPM sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak DRTPM.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan dengan mengunjungi lokasi dari mitra masing-masing pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pendanaan DRTPM yang tersebar dibeberapa lokasi seperti, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kab. Dairi, Kab. Langkat, serta Kab. Nias Utara. Pada pelakasanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini juga melibatkan 4 (empat) orang Reviewer yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DRTPM.

Dalam pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Internal ini, reviewer yang ditugaskan telah memperoleh borang atau form penilaian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak DRTPM. Serta, berkewajiban menjalankan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan ketentuan yang terkait reviewer.

Ketua Pelaksana kegiatan Pengabdian diwajibkan untuk ikut hadir dilokasi mitra pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Serta, mitra yang terlibat juga diwajibkan untuk hadir. Hal ini untuk memudahkan reviewer untuk konfirmasi baik kepada Ketua Pelaksana ataupun Mitra yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengabdian.

Berita