Medan, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara memiliki fungsi untuk menyelenggarakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dalam hal ini adalah kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.

Dalam penyelenggaraan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tersebut, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mengelola kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan sumber pandanaan, yang antara lain adalah sumber pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) yang berasal dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Berikut adalah data kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersumber dari dana BOPTN yang dikelola oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat untuk Tahun 2021 - 2024. Pada data tersebut diatas, dapat terlihat bahwa perolehan kegiatan Pengabdia kepada Masyarakat untuk Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat mengalami peningkatan terus pada setiap tahunnya. Dan, untuk Skema Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa yang diperoleh pada Tahun 2023 merupakan pelaksanaan tahun pertama, dan dilanjutkan kembali pada Tahun 2024, untuk skema ini tidak ada tambahan yang dikarenakan pada Tahun 2024 tidak dibuka usulan baru untuk skema tersebut. Pada Tahun 2024, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara memperoleh kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Skema Penugasan pada Program Diseminasi Teknologi Inovasi, yang merupakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengimplementasikan produk inovasi kepada masyarakat secara langsung.

Berdasarkan data diatas dapat terlihat bahwa peroleh Dana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersumber dari BOPTN juga mengalami peningkatan pada setiap tahunnya dari Tahun 2021- 2024. Hal ini sejalan dengan adanya peningkatan jumlah dari kegiatan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang dikelola oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara.